TANGERAN – Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai dokter di Tanggerang nekat membakar bengkel dan rumah pacarnya. Insiden kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari 3 orang.

Baca Juga Geger, Warga Desa Pattalassang Gowa Temukan Mayat Orok Terbungkus Sarung di Padi Valley

Pelaku inisial MA ini melakukan hal tersebut lantaran merasa sakit hati akibat dirinya dihamili oleh sang pacar berinisial LE dan tidak direstui oleh kedua orang tuanya.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono, mengungkapkan bahwa telah resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar.

“Peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka,” kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Lanjut Zazali mengatakan, bahwa tersangka diduga merencanakan kejahatannya untuk mengakibatkan orang meninggal sehingga terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

“Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun,” ungkap Zazali.

Dokter Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati