MAKASSAR – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) mendapat sejumlah fee dari Rudy Moha dibantah saksi. Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sama sekali tidak menyebut adanya keterlibatan NA.

Baca Juga : Dirut Bank Sulselbar: Dana CSR Bantuan Masjid di Lahan Wakaf Nurdin Abdullah Sesuai Prosedur

Selaku saksi, Nurhidayah menjelaskan, Rudy Moha menelponnya dan meminta nomor rekening pribadinya. Nomor rekening tersebut akan ditransferkan sejumlah uang untuk membeli sembako dan dibagikan bagi warga yang terdampak COVID.

 

“Jadi itu bulan 4 tahun 2020. Dia (Rudy Moha) telepon saya minta nomor rekening untuk bantuan COVID. Dia transferlah ke saya Rp20 juta sampai Rp30 juta. Itu bertahap, tidak sekaligus,” ungkapnya di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12/8/2021).

 

Pengiriman sejumlah uang tersebut diakui Nurhidayah tidak diketahui oleh Nurdin Abdullah (NA). Daya hanya berkomunikasi dengan Rudy Moha sebagai dermawan yang ingin membantu meringankan beban masyarakat.

 

“Uangnya saya gunakan beli sembako. Kita beli sesuai kebutuhan. Terus simpan di perdos dan packing disana. Banyak jumlahnya. Bukan cuma sembako tapi juga ada masker kain,” bebernya.

 

Dihadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, Nurhidayah kemudian kembali mempertegas jika dirinya sama sekali tidak melapor ke NA. Bahkan tidak ada keuntungan pribadi yang didapatkan oleh NA.

 

JPU KPK pun bertanya, apakah uang yang ditransfer oleh Rudy Moha kerekening pribadinya habis dibelanjakan untuk sembako? Saksi membenarkan hal tersebut.

 

“Iya habis pak, karena setiap ada yang minta, langsung dibelikan. Anak-anak yang tinggal di rumahnya bapak (NA) di Kompleks Perdos Unhas Tamalanrea yang bantu packing sembako. Otomatis juga ada uang capek sama uang jalannya,” jelasnya dengan rinci.