JAKARTA – Amnesty Internasional Indonesia menganggap pemberian Penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Barros Gomes Guterres oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia.

Baca Juga : Ilham Azikin Kukuhkan 73 Paskibraka Bantaeng

Menurut Deputi Direktur, Wirya Adiwena, mengatakan Gutteres diindikasikan terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada tahun 1999.

“Pemberian tanda jasa kepada Eurico Guterres, seorang mantan komandan milisi yang diduga terlibat langsung dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Leste pada tahun 1999 adalah bentuk pengabaian yang luar biasa terhadap hak asasi manusia oleh Pemerintah Indonesia,” kata Wirya dikutip dari Laman Resmi Amnesty.id, Senin, (16/08/2021).

Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021 Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan tanda jasa kepada ratusan orang termasuk Gutteres di Istana Negara.

Amnesty Internasional Indonesia melalui siaran pers pada hari sabtu, 13 Agustus 2021 mendesak agar Presiden Jokowi mencabut penghargaan tersebut.

“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut penghargaan Bintang Jasa Utama yang diberikan ke Eurico Guterres. Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih menunjukkan komitmen pada penegakkan hak asasi manusia dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik di masa lalu maupun kasus-kasus yang terkini,” kata Arya.