SELAYAR – Sebanyak 54 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar mendapatkan remisi umum HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021. Kendati demikian, remisi umum itu bukanlah remisi langsung bebas, melainkan remisi berupa pengurangan masa tahanan.

Demikian dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Selayar Nana Herdiana, Bc. IP. S. Sos., di Baruga Rumah Jabatan Bupati Kepulauan Selayar, usai mengikuti penyerahan remisi umum bagi narapidana (Napi) dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar secara virtual oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: 6034 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi

Penyerahan remisi umum bagi napi tersebut, juga diikuti oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., bersama sejumlah anggota forkopimda.

 

Untuk Napi Kepulauan Selayar, remisi umum tersebut diserahkan secara simbolis oleh wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Selayar Nana Herdiana kepada dua orang perwakilan napi.

 

Kata Nana Herdiana, pengurangan atau pemotongan masa tahanan itu bervariasi mulai dari satu bulan, dua bulan hingga lima bulan.

 

“Yang mendapat remisi itu menandakan bahwa selama menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Selayar napi yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik, sehingga akan terus diberikan program kelanjutannya berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), serta Cuti Menjelang Bebas (CMB). Olehnya itu predikat baik itu tetap dapat dijaga dan dipertahankan,” kata Nana Herdiana.

54 Narapidana di Selayar Dapat Remisi