Bali – Akibat palsukan suket rapid test serta surat vaksin, dua oknum supir angkutan travel lintas Jawa-Bali dibekuk polisi. Berkas warga asal Jember dan Pamekasan Madura Jawa Timur ini mulai dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di waktu berbeda, namun dalam satu modus. Para pelaku kedapatan membawa suket rapid tes dan vaksin palsu untuk dijual kepada penumpang.

“Jadi, modus keduanya sebagai sopir travel yang membawa penumpang dan menyiapkan surat rapid dan vaksin. Ketika diperiksa ternyata memang palsu atau tidak sesuai dengan identitas penumpang,” kata Ketut.

Lanjut Ketut, mengungkapkan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal terkait tentang wabah penyakit menular dengan ancaman penjara enam tahun.

“Kedua sopir yang merupakan tersangka ini, kami sangkakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ungkap Ketut.

Diketahui sebelumnya barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu berupa enam buah KTP, tiga lembar suket rapid tes serta surat vaksin, tiket penyeberangan, uang sejumlah Rp 400 ribu dan sebuah handphone.

Selain itu, surat rapid tes dan vaksin palsu itu semua sudah disiapkan oleh kedua tersangka sebelum penumpang naik ke travel.