LUWU UTARA – DPRD Luwu Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengar Pendapat Akhir Bupati dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda, Senin (23/8/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Drs. Basir.

Pada Rapat Paripurna, Riswan Bibbi selaku Pansus rancangan akhir RPJMD 2021-2026 menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemda dan DPRD atas komitmennya menyusun dan membahas rancangan akhir RPJMD 2021-2026.

“Pansus mengapresiasi sikap fraksi dalam mendukung proses penetapan perda dengan memastikan RPJMD yang akan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dirancang melalui proses perencanaan yang matang, strategis, terpadu dan berkelanjutan,” tutur Riswan.

Riswan Bibbi yang juga legislator asal PKB ini menyebutkan bahwa ada tujuh fraksi DPRD Kabupaten Luwu Utara yang telah menyetujui Ranperda RPJMD Luwu Utara Tahun 2021 – 2026 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara. Tujuh fraksi DPRD tersebut masing-masing adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (Fraksi Gabungan PKS, PKB dan Partai Perindo) serta Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam Pendapat Akhirnya, memberikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Utara atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. “Ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda RPJMD Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021-2026 yang ditandai dengan adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya Ranperda ini,” tutur Indah.