ENREKANG – Kegiatan sekolah tatap muka terbatas pada daerah yang berada pada level 2,1 dan 3 kini sudah diperbolehkan di beberapa daerah.

Baca Juga: Wabup Enrekang Ikuti Pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2021 Secara Virtual 

Meskipun sebelumnya ada penundaan untuk melakukan tatap muka terbatas karena rata-rata daerah berada pada zona merah Covid-19.

Meski kegiatan tersebut sudah dibolehkan, namun Kabupaten Enrekang belum melakukannya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Jumurdin mengatakan pihaknya baru akan melakukan kegiatan tatap muka setelah menerima surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Covid-19 dan mendapat petunjuk untuk menunggu surat resmi dulu dari Kemendagri.

“Kita takutnya kalau dilaksanakan tanpa Juknis nanti ada apa-apanya kita yang disalahkan lagi dan bukti tertulis itu yang dicari,” kata Jumurdin kepada TribunEnrekang.com, Rabu (25/8/2021) siang.

“Selain itu sekarang Kapolres dan Ketua Satgas sedang menemui Bupati Enrekang, setelah itu baru Satgas Covid-19 melakukan pertemuan untuk bahas hal itu,” tambahnya.

Ia menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima surat resmi dari Kemendagri, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para Kepsek, Guru dan petugas terkait.

Hal itu dilakukan sebelum kegiatan tatap muka agar ada pemahaman dalam hal penerapan Prokes di sekolah nantinya.

Namun untuk melakukan sekolah tatap muka terbatas, semua sekolah yang ada di Enrekang harus sudah siap termasuk Juknis dan seluruh Guru sudah mendapatkan vaksinasi.

“Kita sudah siap. Sarana dan prasarana sudah siap, bahkan juknis untuk melakukan tatap muka terbatas kita sudah siapkan,” jelas Jumurdin.

“Tinggal melakukan sosialisasi selama dua tiga hari baru kemudian kita tatap muka terbatas,” pungkasnya.