MAKASSAR – Sejumlah Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Sarwegading (UNSA) Makassar yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN Sulsel) melakukan pendampingan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh pekerja/buruh, Kamis (26/08/2021).

Proses pendampingan kasus PHK tersebut telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Tim Kuasa hukum dari kasus ini adalah Hezron Patandak Moaniku, Muhammad Jihan Akbar, Moch. Zuhal Nugroho. Z, dan Akbar

Diketahui bahwa Tim Kuasa Hukum dalam kasus PHK ini masih berstatus mahasiswa di Universitas Sawerigading Makassar, Fakultas Hukum.

Kendati masih berstatus Mahasiswa, Saat ini mereka telah mengawal Tiga Perkara Perdata PHI yaitu : Perkara NO. 34/Pdt.Sus.PHI/2021/PN. Mks, Perkara No. 35/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Mks dan Perkara No. 36/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Mks

Saat dikonfirmasi, Sutriyono. SH yang merupakan Kordinator Tim Advokasi Hukum SPN Sulsel mengatakan, saat ini timnya sedang menyiapkan bahan pembuktian untuk sidang selanjutnya.

“Sampai saat ini ketiga perkara tersebut akan memasuki tahap pembuktian surat dan keterangan saksi dari pihak kami Penggugat yang akan dilaksanakan pada hari Selasa (31/08/2021)”

“Kawan-kawan mahasiswa Hezron, Jihan, Zuhal serta Akbar saat ini sedang menyiapkan bahan pembuktian untuk sidang selanjutnya”, ungkap pengacara muda ini yang akrab disapa Bung Ono.

Sutriyono. SH juga berharap agar penyelesaian kasus PHK pekerja ini mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Harapannya kasus yang ditangani oleh SPN sulsel beserta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading yang merupakan kader BEM Fakultas Hukum dan tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN Sulsel) akan mendapat hasil yang memuaskan sehingga pekerja/buruh yang di PHK mendapatkan apa yang menjadi hak nya”, pungkas Sutriyono, SH dengan semangat (ton).