MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Ang Merry gelar konferensi pers pada hari Senin, 30 Agustus 2021 di Warkop 52 Jl. Onta Lama terkait lambannya proses hukum kasus pengeroyokan yang dialami kliennya.

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Pemain Mancity Dapat Skorsing

Dalam konferensi persnya, salah satu kuasa hukum Ang Merry, Akhmad Rianto, SH. mengatakan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan 5 orang terlapor terhadap kliennya di Polres Gowa belum juga ditindak lanjuti dan tidak mengalami perkembangan signifikan.

“Bahwa kasus pengeroyokan yang terjadi pada 7 juli 2021 itu sebenarnya merupakan tindak pidana KDRT untuk terlapor Kong Ambry Kandoly yang sudah ditahan sebagai tersangka dan 4 terlapor lainnya, Sukmawati, Jilianti, Berce dan Ruzzo dikenakan pasal 170 pengeroyokan. Namun, kenyataannya sampai saat ini belum semuanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Itu fakta yang kemudian terjadi,” kata Rianto.

Tim Kuasa Hukum Ang Merry dari Law Office Akhmad Rianto, SH & Partners ini meminta kepada penyidik Polres Gowa untuk dapat mengembangkan kasus tersebut dengan menggunakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dan menerapkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

Ia juga menyayangkan polres Gowa karena tidak memprioritaskan laporan kliennya bahkan terkesan lamban dan mendahulukan Sukmawati dan Russo yang notabenenya pada saat bersamaan melaporkan Ang Merry.

“Pada saat bersamaan setelah peristiwa tersebut, Sukmawati dan Russo juga melaporkan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP : 756/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan Ibu Merry dengan dugaan tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHPidana. Pelapor bernama Sukmawati (30) tahun mengaku hamil 3 bulan dan keguguran serta sempat dibawa ke RS. Amanat Jalan Haji Bau pada tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan peristiwa datangya Ibu Merry ke rumah toko miliknya di Jl. H. Muthalib Dg Narang No. 84 Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2021. Sehingga rentan waktu antara tanggal 7 Juli-12 Juli 2021 adalah waktu yang panjang sehingga tidak dapat dikatakan itu menjadi bagian dari kejadian yang terjadi di Jl. Muthalib Dg. Narang No. 84,” ujar Rianto.