GOWA – Personil Polres Gowa bersama gabungan dari jajaran Polsek dan Subden POM TNI-AD Takalar, melaksanakan pengamanan eksekusi lahan di empat titik, Selasa (31/8/2021) pukul 08.30 WITA.

Adapun empat titik lokasi pengamanan eksekusi lahan berada di lokasi Poros Panciro, Lokasi Kampung Parang (Kampar) Kecamatan Bajeng tepatnya samping tempat Wisata Kampar, lokasi di Desa lembang Parang Tacciri Kecamatan Barombong dan di lokasi Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Kegiatan pengamanan eksekusi lahan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid didampingi Kapolsek Palangga AKP Misbahhuddin dan Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi serta Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Gowa IPTU Anwar Mansyur dengan dibackup 57 personil gabungan Polres dan Polsek.

Selain personil Polres dan Polsek pengamanan eksekusi lahan ini juga di backup oleh Subden POM TNI-AD Takalar sebanyak 8 personil.

Pelaksanaan eksekusi lahan diawali pembacaan putusan eksekusi oleh pihak pengadilan yang dibacakan panitera Muh. Rais Naim SH, SAg dengan nomor 433/Pdt. G/2009/TA. Sgm.

Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid mengatakan pelaksanaan eksekusi lahan dapat berjalan aman dan lancar meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga.

Menurut Tamba, Para petugas saat itu langsung memberikan himbauan dan bernegoisasi dengan pihak keluarga yang tidak puas atas keputusan Pengadilan Agama dan setelah diberikan pemahaman selanjutnya pihak keluarga yang tidak puas akhirnya menerima.

“Sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga yang tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Agama dan hendak menghalangi sksekusi lahan tersebut namun hal itu dapat dikendalikan dan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar,” pungkas Kompol Tamba Hamid Kabag Ops Polres Gowa (*)