MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021).

 

Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (Sopir NA) dan Hikmawati (Istri Edy Rahmat), sedangkan tiga saksi lainnya seperti Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (Sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK.

Baca Juga: Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga

Dalam kesaksiannya, Hikmawati menjelaskan perihal uang OTT yang diserahkan ke KPK. Uang senilai Rp2,5 miliar tersimpan dalam koper berwarna hijau. Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, dan dalam kantong plastik senilai Rp321 juta.

 

“Uang dari plastik itu dari mana saya tidak tahu, di dalam koper itu ada uang di dibungkus plastik. Itu di kamar sebelah bersama ransel,” katanya.

 

Tidak tahu asal-usul uang tersebut, Hikmawati nekat mengamankan uang dalam ransel dan kantong plastik itu. Ia amankan di kediaman keluarganya di Kabupaten Gowa.

 

“Saya amankan jadi dibawa ke rumah keluarga di Gowa. Mega (Teman Edy Rahmat) bilang mungkin bersamaan dengan uang di koper itu. Saya lihat itu uang di ransel ada 5 ikat, satu ikatnya Rp100 juta,” urainya.

 

Sementara itu, penasehat hukum Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengaku, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan NA.

 

“Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Jadi sama sekali tidak satupun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan untuk pak Nurdin. Sama sekali tidak,” tegas Irwan Irawan saat ditemui usai sidang.