JAKARTA – Menyikapi berita yang tengah beredar pada masyarakat, Polisi aPelecehan di Kantor KPI Pusatkan memanggil lima orang terlapor pada kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menimpa MS.

Baca Juga : Hadiri Vaksin Massal yang Digelar IOF Sulsel, Danny : Ayo Sukseskan Bersama

Polisi membutuhkan keterangan dari lima orang terlapor dalam kasus ini yakni RM, FP, RE, EO, dan CL untuk menyelidiki kasus perundungan dan pelecehan yang diduga telah berlangsung beberapa tahun tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi lima lrang yang mejadi terlapor tersebut.

“Nanti untuk [naik] ke penyidikan kami akan mengklarifikasi termasuk terlapor lima orang yang dilaporkan tersebut,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/9/2021).

Lanjut Yusri, mengatakan bahwa pelapor MSA tidak pernah membuat laporan atau rilis yang beredar, begitupula dengan kedua saudara korban yang belum pernah datang ke Polsek Gambir untuk membuat laporan.

“Keterangan awal pertama MSA enggak pernah buat rilis (yang beredar) tersebut. Kedua saudara MSA enggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi tapi memang ada kejadian (pelecehan seksual dan perundungan) itu di 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada,” ujar Yusri.

Yusri juga menambahkan, bahwa korban sebelumnya telah datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Komisioner KPI untuk melaporkan peristiwa tersebut.

“Tadi malam pukul 11.30 WIB buat laporan polisi didampingi oleh komisioner KPI. Sudah buat laporan polisi, persangkaan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP,” tutur Yusri.

Diketahui bahwa saai ini kasus tersebut tengah viral di dunia maya atau media sosial. Hal tersebut terungkap usai MS menceritakannya kepada publik pada awal September. Aksi pelecehan seksual dan perundungan berikut disebut terjadi pada tahun 2015 lalu.