MAKASSAR – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto, Jumat (03/09) menerima kunjungan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Hj. Irma Andriani di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Adakan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi

Hj. Irma Andriani yang juga Ketua Tim  Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar mengkonsultasikan perihal mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar

 

Sementara itu Kadivyankumham  Anggoro mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan

 

Menurut Anggoro , KI terbagi dua kategori, pertama Kepemilikan Personal meliputi , Hak Cipta dan Hak terkait, dan kedua  Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman

 

Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni  Ekspresi Budaya Tradisional,  Pengetahuan Tradisional,  Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik

 

Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI  Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah , Songkok Guru , Jagung Pulut Takalar , Maudu Lompoa ,Festival Nelayan Sanrobengi   dan Patoran

 

Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan  biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi  gratis, tetapi  batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu  KI personal  dan  dikenakan  PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya.” Kata Fen