JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 atau RUU P2 APBN 2020 yang telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna, di Gedung Senayan, selasa (07/09) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat tanggapan dari Edhy Baskoro Yudoyhono.

Baca Juga : Bantu Pulihkan Kondisi Psikologi Anak Korban Penganiayaan di Gowa, Naoemi Octarina Bawakan Aneka Hadiah

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Edhy Baskoro Yudoyhono, mengatakan meskipun RUU P2 APBN 2020 telah disetujui dalam rapat paripurna, namun rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan dan rekomendasi DPR,” katanya dikutip dari antaranews.com, selasa (07/09/2021).

Rekomendasi dari BPK berjumlah 12 dan dibacakan oleh Edhy dalam rapat paripurna dihadapan menteri keuangan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada ke fraksi untuk persetejuan RUU menjadi UU dan disetejui oleh seluruh anggota DPR.