“Lakukan  penanganan overstaying tahanan, koordinasi, kewaspadaan, terhadap gangguan keamanan dan ketertiban dan pengawasan terhadap peredaran gelap narkoba dilapas/rutan, dan pemberdayaan masyarakat untuk pelaksanaan keadilan restorative,” kata Abdul Aries

Sementara, Muji Raharjo pada hari ini membawa materi penguatan tentang Permenkumham no 40 tahun 2017 pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan, anak dan narapidana serta pedoman dan syarat untuk mendapatkan sertifikat laik higienis bagi Lapas/rutan

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Abdul Wahid dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Sulawesi Selatan.