PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang dengan inisial (BL), (J), (A) dan (A) di duga Debt Colletor. Senin (06/09).

Kasat Reskrim Iptu Ronald Suhartawan S.T.K, S.I.K mengatakan memang benar telah ada laporan Polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan ,setelah menerima laporan, tim Buser Reskrim Polres Pasangkayu Langsung mengejar empat di duga pelaku Dedt Collector  sudah diamankan Dimako Polres Pasangkayu.

Barang bukti yang ditemukan adalah berupa surat-surat atau dokumen yg dibawa oleh pelaku sebagai alat untuk memaksa korban, handphone, resi transfer dan uang sejumlah Rp.4.500.000 serta 1 unit mobil.

Kanit Pidum Ipda Rahmat Gilang Ramadhan S.Tr.K mengatakan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 diduga keempat orang ini mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan, kemudian empat pelaku mendatangi rumah korban dengan inisial (S) dengan mengancam dan memaksa apabila tidak membayar biaya sejumlah yang disebutkan akan diambil mobilnya, karena pemilik mobil sudah menunggak selama 3 tahun.

Lanjutnya, Keesokan harinya pada hari minggu tanggal 05 September 2021 keempat orang dengan inisial (BL), (J), (A) dan (A) mendatangi rumah korban kembali dan meminta uang sejumlah Rp. 7.000.000 untuk biaya agar mobil tidak ditarik.

“Keempat pelaku juga sempat memaksa korban agar melakukan pembayaran melalui transfer saja apabila tidak bisa dilakukan penarikan,” ungkapnya.

“Tidak terima, korban langsung melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian ,dan akhirnya keempat pelaku di amankan dimako Polres Pasangkayu,Diduga empat pelaku diancam KUHPidana Pasal 368 ayat (1) pemerasan Ancaman hukuman 9 tahun Penjara,” tuntasnya.