MAKASSAR – Somasi yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) kepada Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kian memanas.

Baca Juga: Disomasi oleh Luhut, Kuasa Hukum Haris Azhar Akan Beri Jawaban

Haris Azhar yang juga mantan Koordinator KontraS tersebut juga siap menghadapi pejabat negara yakni Luhut jika dirinya diseret ke ranah hukum.

 

Hal itu mendapat tanggapan dari Pegiat Anti Korupsi yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR, ia mengatakan siapapun penyelenggara negara yang merasa dirugikan oleh sorotan publik dalam hal ini pernyataan Haris Azhar, tentu ada ruang klarifikasinya.

 

“Siapapun yang merasa dirugikan itu adalah hak bagi seluruh warga negara, untuk menempuh upaya hukum, bukan hanya dalam batas-batas somasi,” katanya kepada media, Kamis (9/9/2021).

 

Namun sebagai pejabat publik atau penyelenggara negara, kan ada keteraturannya, ada undang-undang yang mengaturnya, yakni Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Dalam Undang-undang tersebut ada ruang bagi masyarakat atau publik untuk berperanserta dalam memberi saran dan pendapat bahkan berbenruk kritik dan pengawasan kinerja penyelenggara negara, juga diatur tentang alur hak jawab penyelenggara negara.

 

“Luhut inikan kita ketahui adalah merupakan penyelenggara negara dimana diatur dalam UU penyelenggaraan negara, kan jelas ada undang-undang yang mengaturnya,” ujarnya.

 

“Ada alurnya untuk menggunakan hak jawab yang bukan langsung melayangkan somasi atau mengancam mempidanakan seseorang yang berpendapat, itu tidak menunjukkan sikap kenegarawanan,” tambahnya.

 

Lanjut Djusman AR yang juga merupakan pelapor Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Ia mengungkapkan bahwa ada aturan yang menuntunnya selaku penyelenggara negara dalam merespon kritik yang disampaikan oleh publik.