SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap seorang pria setelah menipu sepuluh perempuan berstatus janda menggunakan aplikasi pencarian jodoh.

Baca Juga : Mengenal Tugas Humas Polrestabes Makassar

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan sebanyak enam korban melaporkan ke kepolisian terkait tindak pidananya.

Tersangka Jayadi (28) yang berasal dari Garut, Jawa Barat, dalam pengakuannya berpura-pura sebagai pegawai dari perusahaan oli dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan menggunakan mobil sewaan agar tampak meyakinkan.

Menurut Kombes Pol Irwan, selain menjanjikan menikah kepada korban, pelaku juga meminta uang dengan alasan mendirikan usaha.

“Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp 60 Juta,” katanya dikutip dari antaranews.com, Jum’at (10/09/2021).

Total yang didapatkan pelaku dari aksi penipuannya mencapai Rp 179 juta. Seorang pria tersebut dijerat pasal 372 KUHP Penggelepan dan 378 Penipuan.