PURWOKERTO – Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin mengatakan Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif untuk melindungi masyarakat kecil. Hal tersebut disampaikan saat pengukuhan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum dan Guru Besar tidak tetap Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dalam pidatonya yang berjudul “Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif”, Jum’at (10/09).

Baca Juga : Survei Index Indonesia: Dipasangkan dengan Andi Amran Suara Anies dan Ganjar Naik

“Saya sangat meyakini jika setiap manusia memiliki dan mampu untuk menggunakan hati nurani. Oleh karena itu, saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani,” katanya dikutip dari antaranews.com.

Ia, lanjutnya, mengatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menyelesaikan sesuai rasa keadilan dengan pemulihan.

“Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku maupun masyarakat,” katanya.

Menurutnya, hal yang paling esensial dari keadilan restoratif adalah pemulihan. Oleh karenanya, peraturan kejaksaan akan menjadi momentum mengubah wajah hukum indonesia.