KEPULAUAN SELAYAR – Wakil Bupati Kepulauan Selayar menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi (RAKOR) Tim Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ( P4GN PN ) sekitar pukul 13.30  WITA, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Jumat, 10/9/2021.

Baca juga : Wabup Enrekang ikuti Pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2021 Secara Virtual 

Acara Rapat Koordinasi tersebut diselenggarakan oleh Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL ) dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Kepulauan Selayar, unsur dari Kapolres Kepulauan Selayar, Kodim 1415 Kepulauan Selayar, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wabub Saiful Arif dalam sambutannya mengatakan, ada 2 hal yang perlu kita ingat dan sadari berkaitan dengan Narkotika.

“Pertama narkoba ini bisa merambah kesegala umur, lalu poin keduanya adalah selayar ini open absen, ditutup di Pelabuhan Pamatata bisa masuk melalui kecamatan – kecamatan Kepulauan Selayar itu sendiri yang letaknya terpisah dari daratan Selayar. Karena, ada beberapa akses masuk dari kepulauan lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan KESBANGPOL Ince Rahim mengatakan, tujuan daripada dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini mengingat perkembangan situasi pengendalian narkoba dan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten.

“Mengingat perkembangan situasi pengendalian narkoba yang trennya semakin hari semakin merambah sampai ke desa-desa memberi pengaruh buruk. Oleh karena itu, kita sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten perlu mengambil langkah – langkah dan upaya untuk menekan hal tersebut, yang salah satunya adalah membentuk Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) di Selayar,” katanya.

Ia melanjutkan,  masukan yang disampaikan telah mendapatkan respon baik dalam Rakor.

“Alhamdulillah saya sudah konsultasikan dan mendapatkan respon yang baik dalam rapat koordinasi para Kepala Badang Kesbang se-Sulawesi Selatan yang dihadiri oleh BNK Pusat dan BNK Provinsi dan telah melahirkan beberapa butiran-butiran keputusan yang diserahkan kepada tiap-tiap pemerintah daerah dengan sejumlah syarat yang telah ditentukan,” sambungnya.