MAKASSAR – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk meminta kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan kehilangan deposito nasabahnya sebesar 45 miliar di Kantor Cabang Makassar pada bulan maret.

Baca Juga : Kehilangan Deposito Puluhan Miliar, Nasabah Minta BNI Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum BNI, Ronny LD Janis SH, SpN
dari (Janis & Associates) menjelaskan kliennya menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan nasabah Andi Idris Manggabarani. Terdapat tiga bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 Miliar tertanggal 01 Maret 2021.

Menurut Ronny, berdasarkan hasil investigasi, BNI Kantor Cabang Makassar tidak pernah menerbitkan bilyet deposito nasabah Andi dan tidak tercatat pada sistem.

“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” katanya melalui keterangan tertulis kepada rakyat news, Sabtu (11/09).

Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar, maka pihak BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 yang sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut dilakukan oknum berinisial MBS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan Saudari MBS sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Andi Idris Maggabarani pada tanggal 10 September 2021 menyatakan telah terjadi kehilangan dana deposito milik kliennya sebesar Rp 45 miliar saat gagal mencairkan dan tidak terdaftar dalam sistem.