MAKASSAR – Pelaku penipuan berkedok menitip anak berumur 10 tahun dengan menukar tiga karung beras di salah satu kios jalan Rappocini berhasil ditangkap oleh Polisi.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Anak Ditukar Beras di Makassar

Personil Gabungan Polsek Rappocini dan Polsek Makassar diback up Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (11/09).

Kejadian penipuan berkedok menitipkan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial SK (27) ini terjadi pada Selasa, (07/09) di Jalan Rappocini. Berikut Kronologisnya…

Pelaku diketahui melakukan bujuk rayu terhadap anak 10 tahun dengan iming-iming kurang lebih 20 ribu rupiah dan mengajak untuk ikut bersama SK.

Selanjutnya, SK mengajak ke salah satu kios di wilayah Rappocini dan dengan tipu dayanya terhadap pemilik toko
bertransaksi beras. Untuk membayar, modusnya beralasan lupa membawa uang sehingga menitipkan anak itu kepada penjual tersebut.

Kasat Reskrim, Kompol Jamal Fatur Rakhman, mengatakan modus pelaku menitipkan anak ke toko untuk kembali mengambil uang.

“Pelaku dengan tipu dayanya bertransaksi beras dengan pemilik toko, pelaku menyampaikan ke pemilik toko lupa membawa uang, dengan modus tersebut menitipkan anak ini ke toko untuk kembali mengambil uang, selang berapa lama pelaku tidak kembali. Jadi pelaku pergi tidak kembali lagi untuk membayar beras yang dibelinya,” jelasnya saat konferesi pers di Mapolrestebes Makassar, Senin (13/09/2021).

Pelaku dijerat Pasal 83 Sub Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 330 ayat (1)dan (2)
KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun.