JENEPONTO – Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah memanggil Kepala BKPSDM Basir Bohari terkait dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat yang dibeberkan ASN beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Jeneponto Islam Iskandar mengatakan, Basir Bohari pada pekan lalu dipanggil untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait hal tersebut.

Dia mengetahui adanya dugaan pungli di badan BKPSDM Jeneponto setelah termuat di beberapa media online.

“Ada sudah kita rapatkan RDP. Dua hari setelah termuat di media kita RDP-kan,” ujar Islam Iskandar kepada awak media, Senin (13/9/2021).

Lantas apa hasil dari RDP tersebut? Islam Iskandar mengungkapkan bahwa pihak BKPSDM Jeneponto membantah jika ada pegawainya disebut melakukan pungli untuk mengurus kenaikan pangkat.

Menurut Islam, BKPSDM mengklaim bahwa yang melakukan pungli tersebut adalah orang luar bukan internal kantor kepegawaian sendiri. “Menurut dari BKPSDM itu oknum bukan pegawai dan orang luar,” jelasnya.

Dia mengaku bahwa oknum luar tersebut yang mengurus segala berkas administrasi di BKPSDM. Hal ini diketahui, setelah pihak BKPSDM mengumpulkan beberapa informasi.

“Ada informasi, kalau ada orang oknum luar makanya dia hentikan lagi,” ungkapnya. Oleh karena itu, kata dia, ke depan BKPSDM akan melaksanakan kepengurusan administrasi melalui sistem online.

“Jadi inovasinya ke depan BKPSDM ingin melaksanakan secara online semuanya mulai dari, pangkat dan lainnya,” kata Islam.

Dia menyebut, biasanya ada pegawai yang meminta tolong kepada pihak BKPSDM untuk dibantu kepengurusan berkas. Hal ini ditengarai menjadi pintu masuk praktik suap.

“Dan ada salah satu orang BKPSDM mengatakan bahwa biasanya pegawainya minta tolong masuk, bukan dari dalam yang bilang harus bayar begini” tegasnya.

Ketua PMI Jeneponto ini menegaskan apabila oknum pegawai BKPSDM terbukti melakukan pungli, maka dia akan dikenakan sanksi. Dia menilai bahwa pungli tersebut sangat bertetangan dengan hukum yang berlalu saat ini.