MAKASSAR – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sirajuddin, Senin(13/9) menyampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan akan diikuti oleh 18125 orang peserta terdiri dari 16332 SLTA dan 1793 Non SLTA yang telah melewati tahapan seleksi administrasi.

Baca juga: Kemenkumham Sulsel: Sebanyak 8.357 WBP di Lapas dan Rutan Sudah Divaksin

Menurut Sirajuddin, dalam pelaksanaan SKD, Kemenkumham bekerjasama dengan BKN menggunakan sistem Computer Assited Test yang skornya dapat dipantau secara real time oleh keluarga peserta melalui fasilitas yang disiapkan oleh panitia.

“Jadi Para peserta diminta untuk dapat bekerja melalui kemampuan sendiri, tidak mempercayai jika ada orang yang menjanjikan kelulusan dan jangan menggunakan jasa joki. Panitia telah mengantisipasi seluruh kemungkinan yang dapat dimasuki oleh Joki,” terang Sirajuddin

Sirajuddin menambahkan bahwa saat ini Jadwal SKD Kanwil Sulsel sudah dapat di unduh melalui laman cpns.kemenkumham.go.id atau dapat mengklik link berikut.
https://cpns.kemenkumham.go.id/assets/upload2021/skd/jadwal/Jadwal%20SKD%20Propinsi%20Sulawesi%20Selatan.pdf

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi pada pengumuman dan Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan,” kata Sirajuddin

Kepala Bagian Umum Basir mengatakan, Pelaksanaan SKD menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk itu, sesuai pengumuman, Peserta WAJIB mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa saat pelaksanaan seleksi serta ditunjukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi.

Selanjutnya, Peserta WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian