Peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani Isolasi WAJIB melaporkan kepada Panitia Seleksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCR-Positif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone) disertai lampiran bukti Kartu Peserta Ujian, Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil Swab Test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari Pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang

Terakhir basir menyampaikan bahwa Peserta dan masyarakat dapat turut mengawasi jalannya seleksi CPNS Kemenkumham dengan memberikan laporan pengaduan melalui aplikasi SIAP KUMHAM yang bisa diunduh melalui PlayStore ataupun melalui nomor pengaduan Kanwil Kemenkumham Sulsel 082196735747