MAKASSAR – 15 September 2021, Menindak lanjuti pemberitaan terkait dugaan pungli di Pasar Panakkukang, Makassar, Jajaran Perumda Pasar Makassar menurunkan personilnya melakukan penindakan terhadap pedagang yang melanggar Perda.

Baca Juga: Minimarket Ditengah Pasar Tradisonal, Menuai Aksi Protes dari Pedagang

Dalam penindakan tersebut petugas mengingatkan para pedagang terkait kewajiban pembayaran jasa sewa tempat usaha (Jaspro). sesuai Perwali no 1 tahun 2004 terkait petunjuk tehnis pelaksanaan peraturan daerah kota Makassar No 12 tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah kota Makassar.

 

Awalnya sejumlah pedagang menolak dan menentang dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.

 

” Saya tidak pernah menolak membayar, saya cuma minta aturannya dari mana.” Ujar Mustari salah seorang penjahit di Front Toko tepi jalan Raya

 

“Apa sebabnya kenapa saya tidak bayar. pertama, kurang lebih dua tahun lalu tarif hanya 50 ribu per bulan. tiba- tiba tarifnya naik. saya tanya anggota dewan, dia bilang tidak ada perdanya itu, ada rekaman videonya. Disitu saya bertahan tidak mau bayar. ” lanjutnya.

 

Kepala Penertiban dan Keindahan, Muh. Jaenul mengatakan, “Kami datang karena ada tudingan Perumda Pasar melakukan pungli. Jadi kami turun untuk memperlihatkan sejumlah aturan yang mengikat agar pedagang memahami aturan yang sebenarnya.” Ujar Jaenul.

 

Terkait dengan tarif yang dikeluhkan, menurut Jaenul ada aturan yang menjadi kewenangan Direksi.

 

“Soal tarif dalam aturan memang menjadi kewenagan pihak Direksi. Tarif ini justru paling rendah dari tarif sebelumnya. Apalagi kalau berdasarkan NGOP tentu lebih mahal lagi. Tapi kami berikan kebijakan yang disepakati bersama dalam pertemuan dengan para pedagang.” lanjutnya.

 

Diketahui, biaya Jasa Produksi (Jaspro) atau sewa lods di Pasar Panakkukang berdasarkan ukuran dan lokasi strategis. maksimal Rp. 2.116.000 yang bisa diangsur sesuai kemampuan atau pemasukan pedagang.