Sementara, Direktur Operasional Perumda Pasar, Saharuddin Ridwan menjelaskan rata-rata pedagang yang menolak pembayaran adalah para pedagang yang tidak terdaftar secara administrasi sebagai pedagang resmi di Pasar Panakkukang. ada yang statusnya hanya numpang, ada pula yang menyewa dari pedagang sebelumnya.

 

“Jadi mereka yang banyak protes ini adalah pedagang yang tidak terdaftar secara resmi. Mereka tidak punya kartu pedagang dan tidak mengantongi ijin berjualan di tempat kami dan tidak pernah melaporkan ke pihak kami (Perumda Pasar).” Ujar Sahar.

 

Alhasil dari penindakan yang dilakukan ini akhirnya sejumlah pedagang yang awalnya menolak, berjanji akan melakukan pembayaran yang sudah menunggak sejak tahun 2019 hingga 2021. bahkan ada yang membayar untuk tahun berjalan.

 

Sebelumnya para pedagang ini melaporkan ke ombudsman dan dari hasil mediasi tersebut, Ombudsman mengatakan bahwa Perumda Pasar Makassar sudah menjalankan tugas sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.

 

Hadir dalam penindakan tersebut, Perwakilan Lurah Paropo, Rahmat Tahir, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Kamaluddin Kasa, Kasubag pembinaan Pedagang, Abd. Malik, Tim Ketertiban dan Staf Unit Pasar.