JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mendorong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tutup Rehabilitasi Medis di Rutan Pinrang

RUU Perampasan Aset ini terkait tindak pidana untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Antikorupsi sebagaimana telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Menurutnya, aturan perampasan aset belum diatur secara khusus dan sejauh ini pelaksanaanya melalui putusan pengadilan.

“Di Indonesia, hanya dikenal perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya melalui keterangan tertulis dikutip dari antaranews.com, Rabu (15/09/2021).

Dengan memasukkan RUU ini kedalam prolegnas prioritas akan membantu aparat hukun dalam pelaksanaan untum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pindana termasuk korupsi.

Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga mendorong RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU ITE, dan RUU BPK.

“Eksekutif (pemerintah) juga mendorong empat RUU lain masuk dalam daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021,” katanya.