Jakarta – Diduga melanggar protokol kesehatan manager Holywings Tavern Kemang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tersangka berinisial JAS dinilai telah mengabaikan aturan terkait aturan operasional restoran atau cafe di masa PPKM di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa PIP, Ini Faktanya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran prokes yang terjadi di kemang.

“Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka inisial JAS ini adalah outlet manager Holywings Kemang,” katanya.

lanjutnya ia mengatakan tersangka tidak memiliki scan barcode QR Pedulilindugi yang sudah di wajibkan setiap cafe mal dan restoran di setiap kegiatan, tujuannya agar mudah megidetifikasi orang-orang yang sudah tervaksin.

“Tersangka selaku manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang kewajibannya harus disiapkan masing-masing cafe, mal restoran dan setiap kegiatan harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan yang masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin,” ucap dia.

Ia menerangkan, manager Holywings Kemang juga tidak menjalakan kebijakan yang diterbitkan oleh manajemen PT Holywings pada 24 agustus 2021.

“PT Holywings memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal, ini yang dijadikan pegangan termasuk persentase beberapa yang harus ke sana itu melebihi,” ucapnya.

JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ancaman 1 tahun penjara,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, JAS dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Ini atensi buat para penyelenggara kegiatan ekonomi di tempat lain,” tandasnya.