Solo – Dua tersangka ditetapkan Polda Jawa Tengah pada kasus pembuangan limbah ciu di Bengawan solo. Terduga berinisial J (36) dan H (40) adalah warga Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Diduga Melanggar Prokes, Manager Holywings Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyatakan penetapan terduga dilakukan setelah tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo mendengar informasi perihal pembuangan limbah di wilayah Polokarto.

“Setelah diselidiki, petugas mendapati dua tersangka H dan J melakukan pembuangan limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Kemudian keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” ujarnya, di lansir detik.com, Jumat (17/9/2021).

Ia melanjutkan terduga H dan J ialah orang yang membuang limbah, dari hasil produksi Alkohol.

“Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto,” ujarnya.

Mantan Kasatlantas Solo itu menjelaskan mengenai cara terduga saat membuang limbah, Para tersangka ternyata memompa limbah mengunakan alat berenaga diesel dengan menggunaka dua unit mobil membawanya, dengan alasan biaya hidup.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, selang. Motifnya untuk butuh uang, untuk biaya hidup,” pungkasnya.

kedua tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup, Akibat perbuatannya terduga terancaman hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Pada wawancara sebelumnya, Iqbal menjelaskan ada dua perusahaan yang diselidiki terkait dugaan pencemaran limbah di Bengawan Solo. Dua perusahaan tercatata juga berlokasi di Sukoharjo.

“Dulu 2019 sudah pernah kena sanksi administrasi dari LHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) provinsi (Jateng),” ujarnya.