LUWU UTARA – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara dimulai hari ini, Senin (20/9/2021).

 

Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 410/389/Disdikbud tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi COVID-19 pada Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Baca Juga: Kepala Desa Terpilih di Luwu Utara Jalani Tes Swab Antigen

Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, dan Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, serta Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

 

Ada 5 poin penting dari 6 poin dalam dalam SE Bupati, yaitu: (1) PTM Terbatas dimulai pada 20 September 2021 setelah mendapat persetujuan orang tua/wali peserta didik; (2) Bagi Satuan Pendidikan yang belum mendapat persetujuan orang tua/wali peserta didik tetap melanjutkan belajar dari rumah; (3) Tenaga pendidik yang belum divaksin, tidak diperkenankan memberikan pelayanan PTM, tapi tetap melanjutkan pembelajaran daring; (4) Satuan Pendidikan membentuk Satgas COVID-19 beserta SOP Pelayanan; (5) Prosedur PTM mengacu kepada Keputusan Bersama 4 Menteri dan Surat Plt Gubernur Sulsel.

 

Dengan dimulainya PTM Terbatas, maka penerapan protokol kesehatan secara ketat di semua satuan pendidikan wajib ditegakkan berdasarkan SOP Pelayanan dari Satgas COVID-19 yang dibentuk. Bupati Indah Putri Indriani mengingatkan semua stakeholder pendidikan, termasuk peserta didik, orang tua dan seluruh masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan. “Hari ini, kebijakan PTM terbatas dimulai. Mohon tetap taat protokol kesehatan untuk saling menjaga, saling peduli dan melindungi,” kata Indah mengingatkan. (*)