Jakarta – Polisi segera memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sehubungan dengan laporannya terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Baca Juga Oknum Penggelapan Uang Nasabah Bank BRI, Masih Bebas Berkeliaran

Dalam hal ini, Luhut dipanggil sebagai pelapor sedangkan Fatia (Koordinator KontraS) dan Haris selaku terlapor sama-sama akan dimintai keterangannya.

“Iya tentu (pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (23/9).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi dilaporkan Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Menurutnya, jalur ini ditempuh karena somasi yang dilayangkan oleh pihaknya tak mendapat respon.

“Ya karena sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya, jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf enggak mau minta maaf sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” tuturnya.

Laporan ini diterima dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22/9/2021.

Ia juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris dan Fatia. Keduanya digugat Rp100 miliar atas pencemaran nama baik.

“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” terang pengacara Luhut, Juniver Girsang.

Walaupun demikian, Yusri belum mengungkapkan kapan penyidik akan melayangkan pemanggilan terhadap mereka. Ia hanya menyebut secepatnya akan dilakukan pemanggilan untuk proses klarifikasi terhadap Luhut serta Haris dan Fatia.

“(Pemanggilan) secepatnya,” ucapnya singkat