JAKARTA – Kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan klien empat orang anggota Partai Demokrat untuk mengajukan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ke Mahkamah Agung.

Baca Juga : Jelang Pemilihan Umum Jerman, Partai Politik Keluar dari Jalur Kampanye

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra melalui siaran pers tentang Judicial Review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Termohon adalah Menteri Hukum dan HAM.

Yusril dan Yuri Kemal Fadlullah mengatakan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

“Bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?,” tanya Yusril dan Yuri melalui Siaran Pers, Kamis (23/09/2021).

Menurutnya, ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Mahkamah Partai sebagai quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD. Begitu juga Pengadilan Negeri dan Tata Usaha Negara.

“Karena itu saya menyusun argumen — yang Insya Allah cukup meyakinkan — dan dikuatkan dengan pendapat para Ahli Hukum antara lain Dr. Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Ahli Hukum Tata Negara dan Konstitusi Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. yang pada hakikatnya bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.