MAKASSAR – Upacara memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) yang ke 61 diadakan di halaman Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jum’at (24/9/2021).

Baca Juga: Sekprov Sulsel Abdul Hayat Buka Temu Konsultasi Tenaga Kerja Sukarela

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat selaku Inspektur Upacara (Irup), membacakan sambutan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini mengusung tema Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui PelayananTata Ruang dan Pertanahan yang Profesional, bertujuan melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya, untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Abdul Hayat Gani mengatakan, bahwa salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

Untuk itu, Abdul Hayat dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa melalui penyederhanaan persyaratan hanya ada tiga persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha. Yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR), yang bersama-sama pemerintah daerah harus didorong dan percepat penerbitannya.

“Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online. Dengan adanya layanan elektronikini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan
transparansi pelayanan,” pesan Abdul Hayat.

Lanjut Abdul Hayat menjelaskan, bahwa Presiden telah menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya, perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.