MAKASSAR – Kepala BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi, mengaku bahwa mutasi terhadap 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Lingkup Pemprov Sulsel pada tanggal 24 September 2021 lalu telah sesuai dengan aturan dan telah mendapat persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri RI.

Baca Juga: Buka Sulsel Ride Championship 2021, Plt Gubernur Dorong Masyarakat Aktif Bersepeda

Salah satunya terkait mutasi Muhammad Jufri dari Kepala Dinas Pendidikan Sulsel yang dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sulsel. Apalagi sebelumnya, yang bersangkutan pun telah mengikuti job fit.

Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, mengatakan bahwa masuknya akademisi dari Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel, melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.

“Penerimaan Prof. Jufri sebagai Kadis bukan melalui jalur Pemprov yang meminta ke UNM. Tapi pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II). Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi,” kata Imran, Senin (27/9/2021).

Lanjut Imran, mengungkapkan bahwa dalam peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, jika proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.

“Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Imran menyampaikan, mengenai hasil job fit dan munculnya surat penarikan kembali oleh Rektor UNM, bahwa kompetensi seorang pejabat tinggi pratama tidak hanya dalam hal teknis saja.