JAKARTA – 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/09).

Baca Juga : MK Kabulkan Permohonan ASN, Jamin Hak Pensiun Diterima Penuh

Sepuluh anggota DPRD tersebut diduga melakukan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka yang lima orang diantaranya perkara telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Robi Okta fahlefi (pihak swasta), Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Elfin MZ Muchtar (mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Muara Enim), dan Ramlan Suryadi (mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan setelah pengumpulan informasi, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan tersangka,” Kata Alexander saat jumpa pers.

10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 diantaranya Ishak Joharsha (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Indra Gani BS (IG), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.