JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para jajarannya untuk menerapkan kebijakan keadilan restoratif secara sungguh-sungguh karena rawan disalahgunakan.

Baca Juga : Polda Maluku Utara Pecat Tujuh Anggota Polisi

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Teknis (Rakenis) Kejaksaan Bidang Pengawasan, Selasa (05/10).

“Salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020,” katanya melalui keterangan pers.

Ia meminta agar kebijakan tersebut diterapkan sesuai maksud dan tujuannya.

“Tolong jaga dan terapkan keadilan restoratif ini secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya,” kata Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan.

“Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif,” tegasnya.

Jaksa Agung akan memberikan tindakan tegas kepada pegawai yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.

“Saya juga minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” kata Burhanuddin.