MAKASSAR – Melanggar regulasi anti monopoli, Apple dan Google dijatuhkan sanksi denda oleh Italia sebesar US$ 11,2 juta atau setara Rp. 160 Miliar (kurs Rp. 14.298 per dolar).

Otoritas terkait mengatakan, keduanya mengumpulkan data yang tidak akurat dan tidak memberikan informasi yang jelas kepada para penggunanya.

Baca Juga : Delapan Prosedur Memasang Bel Pintu Google Nest

Apple didakwa pengguna tidak memiliki opsi dalam pemakaian data. Sementara Italia menilai Google telah merancang sistem agar syarat dan ketentuan dalam pemakaian data pengguna diatur.

Sementara itu, mereka akan melawan karena sepakat untuk menolak hukuman tersebut dan mengajukan banding ke pengadilan.

“Kami menyediakan layanan industri yang transparan dan dapat dikendalikan oleh seluruh pengguna, jadi mereka dapat memilih informasi apa yang ingin dan tidak ingin dibagikan, dan bagaimana cara menggunakannya,” kata Apple, Selasa (30/11).

Di sisi lain, Google mengatakan, pihaknya memberikan informasi yang terbuka kepada penggunanya dan telah memberikan praktik penggunaan data yang adil dan transparan.

Minggu lalu, keduanya dijatuhkan denda senilai 134,5 juta Euro untuk Apple dan 68,7 juta Euro untuk Amazon.

Akibat melanggar aturan anti kompetisi sanksi ini dijatuhkan. Dalam kasus ini, keduanya akan mengajukan banding dan sepakat untuk tidak menerimanya.

Baca Juga : 7 Perbedaan Google Pixel 5a dan Pixel 5

Pilihan Video