JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar hadiri Rapat Paripurna Tingkat II tentang Persetujuan Bersama Ranperda APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Jeneponto, Selasa (30/11/2021) malam.

Sebelumnya diketahui agenda Rapat Paripurna Tingkat II tentang Persetujuan Ranperda kali ini dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen penganggaran yang selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Irmawati Zainuddin dan Ketua DPRD H. Aripuddin, turut hadir Sekretaris Daerah Syafruddin Nurdin, Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), Camat , Kabag serta puluhan anggota DPRD lainnya.

Bupati H. Iksan Iskandar dalam sambutan menyampaikan apresiasi kepada DPRD kemudian secara padat menjabarkan gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun 2022 sebagaimana yang telah disetujui.

Dikatakannya, pendapatan daerah disetujui adalah sebesar 1 Triliun, 210 miliar, 185 juta, 472 ribu, 712 rupiah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer pusat dana bagi hasil, pendapatan transfer pusat dana alokasi umum, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) fisik, pendapatan transfer pusat dana alokasi khusus (DAK) non fisik, pendapatan transfer dana desa, pendapatan transfer provinsi dan penyertaan modal Bank Sulselbar Cabang Jeneponto.

Selanjutnya bupati dua periode itu memaparkan rincian belanja daerah yang disetujui adalah sebesar 1 Triliun, 211 miliar, 185 juta, 472 ribu, 712 rupiah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer ke desa.

Dari struktur rancangan APBD tersebut maka APBD kita pada tahun 2022 pada komposisi berimbang (zero defisit).

Diharapkan nantinya segala proses yang berkaitan dengan penyempurnaan APBD pada tahapan evaluasi pemerintah Provinsi dapat segera mungkin dilakukan kemudian di tetapkan menjadi peraturan daerah sampai dengan tahap pengesahan sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran Tahun 2022, “ujar pungkas Bupati Jeneponto. (*)