MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Sidang Pleidoi, Nurdin Abdullah Ingin Tuntaskan Pembangunan Mattoanging

Nurdin Abdullah yang juga merupakan Bupati Kabupaten Bantaeng 2 periode tersebut menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pada sidang tersebut, majelis hakim, JPU KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, sementara terdakwa Nurdin Abdullah hanya mengikuti dengan teleconference, Senin (29/11/2021) malam Wita.

Hal yang menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa menurut hakim adalah, dikarenakan terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, dan tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Sedangkan perihal yang memberatkan antara lain yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Ibrahim menjelaskan bahwa terdakwa secara sah terbukti menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto sebanyak Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Pada dakwaan kedua, terdakwa juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel pada periode 2018-2023.

Uang suap dan grafikasi Nurdin untuk membeli mesin speed boat sebesar Rp355 juta dan 2 unit ‘jetski’ yang dibeli terdakwa sebesar Rp797 juta untuk anaknya, M Fathul Fauzi Nurdin.

Tidak hanya itu, terdakwa juga telah dihukum dengan pidana uang pengganti senilai Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.