“Jadi kalau ada yang mengaku raja diluar dari pada yang saya pimpin itu berarti anak abal alias tidak sah,” kata Karaeng Bulu.

Dikatakannya, keabsahan lembaga ini dibuktikan dengan badan hukum akta notaris yang terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol kabupaten Jeneponto.

Ketua Lembaga Dewan Adat Mattewakkang Karaeng Jungge Raja Binamu ke16 menambahkan bahwa lembaga ini didirikan sebagai patokan anak cucu kita kemudian hari, agar sesama anak cucu bisa saling kenal mengenal.

Begitu juga kalau ada yang mengaku Karaeng Binamu dan tampil di organisasi kerajaan atau keraton itu sama sekali hanya pengakuan pribadi yang tidak beretika. Karena pemangku adat Kerajaan Binamu sudah di kukuhkan secara resmi dan dihadiri oleh keluarga besar Mattewakkang Karaeng Jungge, pungkasnya. (*)