JAKARTA – Massa Aksi 212 kembali menggelar reuni akbar di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Dimana sebelumnya telah melakukan long march dari Jalan Kebon Sirih, menuju Tugu Tani, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga : Terungkap, Ini Alasan Aksi Nekat Siswi SMA Lampung

Massa tersebut sempat beristirahat di depan Gedung Dakwah Muhammadiyah. Namun, hanya berselang 30 menit, mereka dibubarkan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil pengurai massa (Raisa).

Salah satu anggota Kepolisian Wanita mengumumkan kegiatan reuni tidak ada.

“Bapak ibu, diberitahukan bahwa kegiatan reuni tidak ada. Silahkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Polwan tersebut.

Mendengar hal tersebut, massa aksi reuni 212 hanya berteriak.

“Wooo panik…panik,” seru mereka.

Sebelumnya, massa juga sempat berkumpul dan bersalawat di area barikade Jalan H.Agus Salim yang menuju jalan Merdeka Selatan, namun tempat ditutup pihak Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dikarenakan reuni 212 tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, serta melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, menurut ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, aksi tersebut tidak memerlukan izin, sebab berpatok pada UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan koordinator lapangan sudah melayangkan pemberitahuan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga : 1200 Peserta Ikut Vaksinasi Massal NIPAH Mall