MAKASSAR – Aliansi Perjuangan Rakyat menilai kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak layak dikarenakan terlalu kecil dan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Hal tersebut disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat yang terdiri KSPI Sulsel, SPN Sulsel, FSPMI Sulsel, GSBN, SGBN Sulsel, FSB KAMIPARHO Mks, SBNI Sulsel, Partai Buruh Sulsel saat menggelar Konferensi Pers di Sekretariat FSPMI, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga : Presiden Partai Buruh Resmikan Pembentukan EXCO

Aliansi dari Partai Buruh, Akhmad Rianto, SH mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan bentuk atau upaya pemerintah untuk mendegradasi hak rakyatnya. Setahun sejak ditetapkannya, UU ini sudah sangat banyak merugikan rakyat terutama kaum buruh. Banyaknya pasal-pasal dan juga Peraturan Pemerintah turunan yang melegalkan penerapan sistem kerja yang menindas yang membuat buruh atau pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin jauh dari kesejahteraan.

UU Cipta Kerja beserta PP turunannya mencerminkan pemerintah saat ini yang tidak lagi menjalankan Amanah UUD 1945 sebagaimana yang termaktub pada pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, yaitu “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

Untuk memperoleh kehidupan yang layak maka harus dibarengi dengan perolehan upah yang layak pula. Namun, yang terjadi saat ini ialah kenaikan upah minimum buruh atau pekerja sebesar 1.09 % untuk tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.

3 Tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Nilai Kenaikan Upah Tidak layak
3 Tuntutan Aliansi Perjuangan Rakyat Nilai Kenaikan Upah Tidak layak

Penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 lebih memberikan berpihak kepada pengusaha daripada kaum buruh / pekerja, padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai kelompok masyarakat yang rentan dan lemah.