JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ((BAKORNAS LKBHMI) PB HMI mendesak Presiden Jokowi agar segera menuntaskan masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi Indonesia.

Baca Juga : Perempuan Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (02/12/2021) merespon pernyataan Jaksa Agung terkait Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.

“Merespon pernyataan Jaksa Agung (JA) Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa berkas hasil penyelidikan 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang telah dilimpahkan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung belum sempurna untuk dilakukan penyidikan, kami menilai pernyataan saling lempar tanggung jawab tersebut antara Jaksa Agung dengan Komnas HAM merupakan dalih pernyataan oleh Jaksa Agung untuk menutupi ketidakmampuan menuntaskan deretan kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti halnya Jaksa Agung sebelum-sebelumnya,” ujar Syamsumarlin.

Seharusnya, Jaksa Agung segera mengambil langkah konkrit untuk melengkapinya, jika hasil penyelidikan oleh Komnas HAM dianggap belum lengkap dan sempurna. Kewenangan penyelidikan oleh Komnas HAM dan kewenangan penyidikan oleh Jaksa Agung secara rigid telah diatur di dalam UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sehingga Jaksa Agung harus segera mengambil langkah tegas melakukan penyidikan hingga mendorong ke meja pengadilan HAM.

Bakornas LKBHMI PB HMI Desak Jokowi Tuntaskan Masalah HAM di Indonesia
Bakornas LKBHMI PB HMI Desak Jokowi Tuntaskan Masalah HAM di Indonesia

Syamsumarlin mengatakan, komitmen Presiden untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga kini hanya sebagai janji manis.

“LKBHMI mencatat, komitmen penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Jokowi sepertinya hanya menjadi janji manis pelipur lara, digaungkan dan menjadi komoditi saat momentum politik Pilpres. Hingga akan berakhirnya dua periode kepemimpinannya, tunggakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih menemui jalan buntu, tak kunjung dituntaskan,” katanya melalui keterangan tertulis.