JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Jumat (3/12/2021).

Penggeledahan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, SH.

Dalam kesempatan tersebut tim khusus pemberantasan korupsi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto menggeledah sejumlah ruangan, diantaranya adalah ruangan bidang pendidikan dasar Disdikbud Jeneponto.

Tidak hanya ruang dikdas yang digeledah tapi ruangan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Jeneponto juga ikut digeledah.

Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Jeneponto Geledah ruang Disdikbud Jeneponto

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani di sela-sela penggeledahan mengungkapkan bahwa giat ini merupakan lanjutan dari dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, dengan anggaran sebesar Rp39 miliar.

Dimana sebelumnya Kejaksaan Negeri Jeneponto telah menetapkan tiga tersangka tersebut yakni inisial J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto (mantan kasi sarana dan prasarana), kemudian inisial D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.

“Jadi sementara ini ada tiga (3) tersangka yaitu inisial J selaku PPTK, inisial D selaku fasilitator dan inisial RK selaku rekanan,” ungkapnya. (*)