JAKARTA – Diduga masalah warisan, lima (5) anak tega melaporkan ibunya yang lumpuh.

Ibu Rodiah (72) asal Bekasi, Jawa Barat dilaporkan lima anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan dan menjalani pemeriksaan pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga : Perempuan Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia

“Sakit (perasaan) saya.. Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu Ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta,” kata Rodiah dikutip dari ANTARA, Jumat (03/12).

Lima (5) anaknya menuduh ibu Rodiah menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.

“Anak ibu ada delapan, yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditumpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” katanya.

Menurutnya, ia mulai diperlakukan oleh lima anaknya sejak suaminya meninggal dunia.

“Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana,” ucap Rodiah.

Ibu Rodiah dilaporkan anak pertamanya dengan tuduhan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

“Tapi ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib ibu,” katanya, seraya mengusap air mata.

Baca Juga : Diancam Dibunuh, Pria Tua Cabuli Siswi SMA Berkali-kali di Pematangsiantar

Pilihan Video