PALOPO – Warga Palopo dibuat kesal oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palopo, Syahrudin, akibat peraturan yang keluar begitu kontroversial.

Baca Juga: Peduli Warga Tak Mampu, Kapolres Palopo Berikan Bantuan di Masa Pandemi

Siswa wajib bawa Fotocopy sertifikat vaksin orang tua, itulah point utama dalam surat edaran No. 421/445/Disdik/XII/2021 berupa aturan mengenai pembelajaran tatap muka (luring) di kota Palopo.

“Apabila orang tua belum melakukan vaksin Covid-19, maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka,” demikian kutipan edaran yang dikeluarkan 1 Desember 2021.

Di dalam Surat Edaran menyebutkan kebijakan tersebut telah sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Kota Palopo terkait Evaluasi Vaksin. Fotocopy sertifikat vaksin Covid-19 Orang tua siswa tersebut, disetor paling lambat 6 Desember 2021 yang merupakan harapan Syahruddin.

Menurut salah satu warga Palopo, Muhammad Hasdar pemerintah kota (Pemkot) Palopo telah kehabisan cara untuk mengajak warga vaksin, akibatnya siswa yang menjadi korban. Mereka menolak hal itu diterapkan karena kebijakannya dinilai sangat tidak masuk akal.

“Padahal pendidikan adalah hak setiap orang. Kami membayar kewajiban (uang sekolah) setiap semester, lalu anak kami dilarang ke sekolah hanya karena orang tuanya tidak vaksin,” ujarnya.

Lagi pula, mulai dari menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan telah diatur dalam kegiatan pembelajaran luring untuk kedepannya. Satgas covid 19 bahkan telah setuju asal protokol tetap ditegakkan.

“Jadi jika alasan rawan penularan karena orang tua siswanya belum vaksin, tidak masuk akal. Kami bilang tidak ada hubungannya dengan siswa,” jelasnya.

Sampai saat ini, vaksinasi di kota Palopo hanya pada titik tertentu saja, akibatnya masyarakat enggan dan malas karena terkendala jarak. Pemkot Palopo juga belum mengambil langkah bijak seperti berkunjung ke rumah warga/penggelaran vaksinasi pada tiap lingkungan RT, lanjut Hasdar.