Siskaeee Pelaku Video Pamer Organ Intim di YIA Akhirnya Ditangkap!
5 Desember 2021 11:44 WIB
Oleh : rakyatdotnews
“Malam ini DPO dibawa anggota Polres Kulon Progo ke Yogyakarta,” ungkap Erdi
Siskaeee akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Tim Redaksi
DAPATKAN BERITA RAKYAT.NEWS DENGAN CEPAT