LUWU UTARA – Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan rasa empati terhadap korban. Salah satu bentuk penanganan tersebut adalah membuat dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kadis P3AP2KB, Marhani Katma pada Pertemuan Kordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (03/12/2021).

Baca Juga : Perempuan Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia
Baca Juga : Indira Bersama IWABA Gelar Lomba Masak Sambut Hari Ibu

SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerjasama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP.

Dinas P3AP2KB: Perlu Ada SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Dinas P3AP2KB: Perlu Ada SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Nota Kesepahaman Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak,” kata Marhani Katma.

Marhani mengatakan, selain dukungan Perangkat Daerah terkait, upaya penanganan dan pencegahan korban kekerasan perempuan dan anak ini juga mendapat respon positif dari desa, kelurahan, kecamatan, sampai di tingkat kabupaten

“Dukungan dan respon positif ini menjadi kekuatan bagi kami untuk membangun sinergi program dalam rangka penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO,” jelas Marhani yang juga Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara ini.

Dinas P3AP2KB: Perlu Ada SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Dinas P3AP2KB: Perlu Ada SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Salah satu kegiatan yang dilakukan di desa adalah Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Pelatihan Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak.