MOJOKERTO – Bripda Randy Bagus Sasongko resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur sebagai tersangka kasus bunuh diri Novia Widyasari yang tewas di makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Siskaeee Pelaku Video Pamer Organ Intim di YIA Akhirnya Ditangkap!

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, membenarkan perihal penahanan Bripda Randy Agus tersebut.

“Terduga berinisial RB sudah diamankan sesuai dengan kewenangan,” kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (4/12) malam.

Lanjut Slamet, menjelaskan bahwa tersangka nantinya akan dihukum secara etik dan pidana. Bripka Randy segera ditindak sesuai Peraturan Kapolri, apalagi statusnya sebagai anggota yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

“Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri,” ujarnya,

Perlu diketahui, bahwa dalam Pasal 348 KUHP tersebut menerangkan, Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

ASAL USUL KEJADIAN

Saat ini tersangka diamankan usai Polda Jatim, Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto melakukan pemeriksaan gabungan dan menemukan sejumlah fakta.

Slamet mengungkapkan, bahwa tersangka sebelumnya telah saling berkenalan dengan korban sejak bulan Oktober 2019 lalu. Keduanya bertemu pada sebuah acara di Malang.

“Pada saat itu sedang nonton bareng launching distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ucapnya.